PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, akan menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda), terkait ekonomi kreatif.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purbalingga Prayitno mengatakan, penyusunan Raperda tersebut merupakan amanat UU 24 Tahun 2019 tentang pengembangan ekonomi kreatif.
Undang-undang tersebut, sudah dilaksanakan secara efektif pada Juli 2023 lalu. Namun, baru bisa direalisasikan penyusunannya pada tahun ini.
"Kami tinggal menyusun Perda tentang Ekraf. Kalau Perda tentang kepemudaan dan pariwisata sudah kami susun," kata mantan jurnalis ini.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Purbalingga Setujui Bersama Enam Raperda
BACA JUGA:17 Raperda Disetujui DPRD Purbalingga Masuk dalam Propemperda 2024
Dia menambahkan, Raperda tersebut merupakan Raperda prakarsa dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Dia menjelaskan, Undang-undang nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif, yang mana mengatur baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, pelaksanaan ekonomi kreatif.
Dia menambahkan, pihaknya masih dalam proses penyusunan, Raperda tersebut. "Raperda tersebut masuk prioritas pembahasan pada tahun ini," tambahnya.
Nantinya pasal-pasal yang disusun akan menyesuaikan dengan yang ada di Undang-undang. Namun tak meninggalkan muatan lokal, dengan menyesuaikan dengan kondisi di tiap-tiap daerah. (tya)