Banner v.2

Razia Rokok Ilegal di Cilacap, 10.060 Batang Berhasil Disita

Razia Rokok Ilegal di Cilacap, 10.060 Batang Berhasil Disita

Petugas gabungan menyisir toko kelontong di Cilacap yang disinyalir menjual rokok tanpa pita cukai.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap bersama Kantor Bea Cukai TMP C Cilacap menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap, Selasa (28/7/2026).

Operasi melibatkan personel dari Satpol PP, Bea Cukai Cilacap, Polresta Cilacap, Subdenpom IV/1-1 Cilacap, dan POMAL.

Petugas menyisir sejumlah toko dan warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai.

Dari hasil operasi, petugas menemukan rokok ilegal di empat warung kelontong.

Total rokok tanpa pita cukai yang disita mencapai 10.060 batang dengan berbagai merek, di antaranya Angker, Gudang Sejahtera, Sulthan, Balveer Mild, Marrble, Marbol, dan Arash.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai TMP C Cilacap, untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:847 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Cilacap Dimusnahkan, Nilainya Tembus Rp1,3 Miliar

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Rochman melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D/PPUD), Dian Anggraeni, mengatakan operasi gabungan ini merupakan upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cilacap.

"Selain merugikan negara karena tidak membayar cukai, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," tegasnya. 

Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai.

"Selain penindakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat atau pedagang agar tidak menjual rokok ilegal atau tampa pita cukai," pungkasnya. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: