Pansus Minta Verifikasi Hingga Tingkat RT, Banyumas Dorong Satu Data Bansos
DENGAR PENDAPAT. Pansus 10 DPRD Kabupaten Banyumas, saat menyelenggarakan rapat dengar pendapat Selasa, 28 Juli 2026. -JUNI R/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Karut-marut data bantuan sosial (bansos) yang belum sinkron antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dinilai membuat penyaluran bantuan kepada warga miskin belum tepat sasaran. Kondisi tersebut mendorong Pansus 10 Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial mengusulkan penerapan satu data bansos yang diverifikasi secara faktual hingga tingkat RT.
Usulan tersebut diharapkan mampu mengatasi persoalan warga miskin yang seharusnya berhak menerima bantuan, tetapi justru tidak terakomodasi akibat perbedaan data antarlembaga. Verifikasi berjenjang dinilai menjadi kunci agar data penerima bantuan lebih akurat dan transparan.
Anggota Pansus 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Andik Pegiarto, mengatakan Kabupaten Banyumas perlu memiliki satu data bansos yang menjadi acuan bersama. Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan adanya perbedaan yang cukup besar antara data pusat, provinsi, dan kabupaten.
"Berdasarkan data yang ada, contoh desil satu berdasarkan Dinas Sosial itu diangka 280 ribu sekian di provinsi 271 ribu. Padahal kalau kita korelasinya dengan angka kemiskinan Banyumas di angka 11,05 persen artinya di situ kemiskinan hanya 194.000 sekian, tapi faktor di lapangannya tidak," kata dia.
BACA JUGA:40 Persen Warga Banjarnegara Belum Punya Akta Kelahiran, Bisa Berdampak pada Bansos hingga Haji
Andik mengungkapkan, di lapangan masih banyak ditemukan masyarakat yang masuk kategori desil satu tetapi tidak menerima bantuan sosial. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan sistem pendataan agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
"Ini kan butuh sebuah perubahan, walaupun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ini bagus, tetapi baru seumur jagung. Baru satu tahun kan butuh proses. Kita ingin ada data tersendiri, data satu bansos yang ada verifikasi baik dari desa, kelurahan, dan di musdes dan muskelkan," paparnya.
Selain itu, Pansus 10 juga mendorong agar data masyarakat pada desil 1 hingga 5 kembali diverifikasi secara faktual. Hasil verifikasi tersebut diusulkan dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi validitas data.
"Diverifikasi lagi sehingga nanti bisa dipampang seperti DPT," ujarnya.
Menurut Andik, langkah tersebut akan membuat penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran. Melalui Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pihaknya berharap masyarakat yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten tetap dapat terakomodasi sesuai kondisi riil di lapangan.
"Harapan kami melalui Raperda ini salah satunya, bagi mereka yang tidak menerima bansos di tingkat pusat, provinsi atau kabupaten akan terakomodir," paparnya.
Ia menegaskan, keberhasilan program bantuan sosial sangat bergantung pada kualitas data yang dimiliki pemerintah. Karena itu, diperlukan keberanian membangun data yang valid mulai dari tingkat RT, kemudian diverifikasi secara berjenjang hingga desa dan kelurahan.
"Kita harapkan memang adanya sebuah keberanian data valid baik dari mulai tingkat RT, kemudian diserahkan ke desa atau kelurahan," pungkasnya. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
