PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 3.277 orang di Kabupaten Purbalingga belum melakukan rekam data KTP Elektronik atau KTP-el. Hal itu berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kaupaten Purbalingga.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Muhammad Faturohman mengatakan, wajib KTP di Purbalingga yakni mencapai 773.802 orang. Namun, baru terekam sebanyak 99, 58 persen.
"Sehingga masih ada 0,42 persen atau 3.277 orang yang belum melakukan tekam data," katanya, Jumat, 12 Januari 2024.
Hal tersebut, menurutnya menjadi pekerjaan rumah atau PR bagi Dindukcapil Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:7.000 Keping Material KTP El Siap Sampai Akhir Tahun
BACA JUGA:Ini Syarat Agar Urus E-KTP Tak Perlu Pengantar RT, Desa dan Kecamatan
Agar bisa tercapai target 100 persen rekam data, Dindukcapil terus berupaya melakukan perekaman data KTP-el. "Salah satunya melalui kegiatan jemput bola, baik ke desa, maupun di tempat keramaian masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan, salah satu kendala yang dihadapi di lapangan adalah adanya sebagian dari warga yang belum melakukan perekaman data KTP-el, saat ini sedang tidak menetap di Purbalingga
Pihaknya juga meminta masyarakat aktif dalam rekam data KTP-el. Sebab, tanpa peran serta aktif warga pihaknya kesulitan melakukan perekaman meski bisa dijangkau melalui jemput bola.
"Kami berharap warga masarakat yang sudah wajib KTP namun belum melakukan perekaman, agar memiliki kesadaran untuk mendatangi kantor Dindukcapil atau tempat-tempat yang disediakan untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP," lanjutnya. (tya)