Banner v.2

Sempat Dibatasi, Cetak e-KTP di Disdukcapil Kebumen Kembali Dibuka Penuh

Sempat Dibatasi, Cetak e-KTP di Disdukcapil Kebumen Kembali Dibuka Penuh

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kebumen, Bambang Wahyu Santoso--

KEBUMEN - Stok blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Kebumen yang sebelumnya sempat terbatas kini kembali normal. Mulai Kamis (29/1/2026), masyarakat sudah dapat mengurus maupun memperbarui e-KTP tanpa pembatasan, baik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen maupun di kantor kecamatan.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kebumen, Bambang Wahyu Santoso mengatakan, sejak 22 Januari 2026, Disdukcapil Kebumen sempat memberlakukan pembatasan pencetakan e-KTP. Pada masa tersebut, pencetakan hanya diprioritaskan bagi warga yang belum memiliki e-KTP serta pemohon yang kehilangan e-KTP.

“Namun, mulai hari ini pencetakan e-KTP sudah tidak dibatasi lagi. Kami sudah menerima kiriman blanko dari pusat, sehingga persediaan blanko per hari ini kembali normal,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa keterbatasan blanko sebelumnya terjadi karena pengadaan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:Perahu Nelayan Terbalik Dihantam Ombak Besar di Muara Sungai Bodo, Logending

BACA JUGA:Kecamatan Sempor Kebumen Fokus Relokasi Warga Akibat Tanah Bergerak

“Blanko e-KTP didistribusikan langsung oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Artinya, pengadaannya dari pusat, sehingga daerah tidak bisa berbuat banyak ketika stok dari pusat terbatas,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Sutanto dari Bidang Pengurus Barang Disdukcapil Kebumen. Menurutnya, pihaknya siap mendistribusikan blanko e-KTP ke seluruh kecamatan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

“Hari ini kami sudah menerima kiriman blanko dari pusat dan siap memenuhi permintaan blanko dari pihak kecamatan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Dengan normalnya kembali stok blanko e-KTP, Disdukcapil Kebumen mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut dengan datang langsung ke kantor pelayanan terdekat serta membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. (sel)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: