Awal 2026, DinkesPPKB Purbalingga Terbitkan 76 PIRT dari 33 Pelaku Usaha
Visitasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) oleh DinkesPPKB Purbalingga dalam proses penerbitan izin PIRT.-Dok. DinkesPPKB Purbalingga-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Penerbitan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Kabupaten Purbalingga mencapai 76 nomor hingga Februari 2026.
Jumlah tersebut berasal dari 33 pelaku usaha, mencakup izin baru dan perpanjangan lima tahunan. Staf Kefarmasian DinkesPPKB Purbalingga Era Hesti Pratiwi menyebut seluruh proses pengurusan dilakukan tanpa biaya.
“Tercatat hingga Februari 2026 telah diterbitkan 76 nomor PIRT dari 33 pelaku usaha,” ungkapnya, Rabu (25/3/2026).
Untuk mendukung penerbitan izin, DinkesPPKB menyiapkan kuota Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebanyak 94 peserta pada 2026. Kuota tersebut akan dibagi dalam dua gelombang penyuluhan pada April dan Juli.
BACA JUGA:Disomasi Dulu Urus Merek Kemudian, Kesadaran UMKM di Purbalingga Masih Rendah
“Tahun ini penyuluhan dibagi menjadi dua kali karena penyesuaian anggaran,” ujarnya.
Jumlah kuota mengalami penurunan dibanding tahun 2025 yang mencapai 120 peserta dalam tiga gelombang. Program ini didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Balai BPOM dengan pagu Rp365 juta.
Anggaran tersebut juga digunakan untuk pengawasan apotek dan bimbingan teknis. Era menjelaskan, PIRT diperuntukkan bagi produk makanan kering yang memiliki daya tahan lebih dari tujuh hari.
Syarat utama pengajuan adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
BACA JUGA:12 UMKM Antre Sertifikasi Halal, Purbalingga Masih Tunggu Kuota Reguler 2026 dari Provinsi
“Jika sudah punya NIB, bisa mendaftar lewat sistem SPPIRT BPOM,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, pelaku usaha wajib mengunggah desain label dan melengkapi data produk. Label harus memuat tujuh indikator, termasuk komposisi, nama produk, alamat, tanggal kedaluwarsa, kode produksi, dan berat bersih.
Setelah nomor PIRT terbit, pelaku usaha masih harus memenuhi tiga komitmen lanjutan. Komitmen tersebut meliputi kesesuaian label, penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), serta kepemilikan sertifikat keamanan pangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

