BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, memasrahkan batas desanya yang berbatasan dengan batas Desa Banjarsari kepada pihak dari kabupaten.
Sekretaris Desa Lesmana, Muhyidin mengatakan, pada saat mediasi dengan kecamatan, saling klaim batas desa antara Lesmana dan Banjarsari dianggap sudah selesai. Tetapi untuk pembuktian, dikembalikan kepada pihak yang berwenang yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyumas, Dinsospermades Banyumas, dan bagian tata ruang Kabupaten Banyumas.
"Biarlah yang memutuskan mereka. Kami dari Lesmana mau diberi batas desa dimana silahkan," katanya.
Namun Muhyidin menegaskan, saat pengukuran untuk proses sertifikat tanah desa sampai ke batas desa, berdasarkan peta lama dan didampingi BPN Banyumas. Pihaknya saat pengukuran tidak membawa saksi dari Desa Lesmana untuk ikut menyaksikan, dengan pertimbangan batas di lapangan adalah batas alam.
BACA JUGA:Kecamatan Ajibarang: Terkait Saling Klaim Batas Desa Lesmana dan Banjarsari, Kembali ke Peta Awal
"BPN tentu tidak sembarangan. Punya peta juga," terang dia.
Dilanjutkan, saat ini pihak Desa Lesmana telah memasrahkan kebenaran batas desanya dengan Desa Banjarsari. Dalam artian bukan pasrah kepada Kepala Desa Banjarsari tetapi kepada pengadil di kabupaten.
"Saling klaim batas desa dengan Desa Banjarsari menjadi hal yang melelahkan bagi Lesmana," pungkas Muhyidin. (yda)