Banner v.2

Jelang Pilrek Unsoed, Curhatan Pelamar Ungkap Syarat Organisasi

Jelang Pilrek Unsoed, Curhatan Pelamar Ungkap Syarat Organisasi

Pengendara melintas di Landmark Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Di ambang pemilihan rektor (Pilrek) 2026 Universitas Jenderal Soedirman menjadi ajang curhat. 

Setelah seorang dosen Fakultas Teknis Unsoed membuat surat terbuka tentang dugaan plagiasi karya ilmiah di kampus tersebut, kini seorang warga Banyumas bersuara mengenai pengalaman pahitnya melamar seleksi pegawai. 

Syarat kartu anggota organisasi massa mencuat dalam seleksi pegawai, memantik pertanyaan soal meritokrasi di kampus negeri.

Aji Nugroho, warga Kedungbanteng, Banyumas mengaku gagal melangkah dalam seleksi pegawai di Unsoed bukan karena kompetensi. Melainkan karena syarat yang tak lazim: kepemilikan kartu tanda anggota organisasi kemasyarakatan tertentu.

BACA JUGA:Purbasari Pancuran Mas dan Unsoed Gandeng Kerjasama Laboratorium Lapang dan Penelitian

Aji menuturkan, pengalaman itu terjadi sekitar 2021–2022 saat ia mencoba melamar pekerjaan di kampus yang dikenal sebagai “kampus Pak Dirman”. Alih-alih diuji pada kapasitas dan kemampuan, ia justru diarahkan memenuhi prasyarat non-akademik.

“Kalau ingin urusannya dipermudah, saya diminta membuat kartu anggota organisasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Pengalaman itu meninggalkan kesan pahit. Aji menilai ada praktik diskriminatif yang secara tidak langsung menyaring pelamar berdasarkan afiliasi, bukan kompetensi.

Ia mempertanyakan keadilan bagi warga lokal. Menurut dia, sebagai perguruan tinggi negeri, Universitas Jenderal Soedirman seharusnya menjadi ruang terbuka bagi semua kalangan.

BACA JUGA:Kaji Langsung di Lapangan, Mahasiswa Pascasarjana Agribisnis Unsoed Kunjungi Cimory

“Ini diskriminasi bagi warga Banyumas. Padahal Unsoed itu milik kita semua, bukan milik kelompok tertentu,” kata dia.

Dia mengatakan, pengalamannya ini ini mengindikasikan persoalan yang lebih dalam. Masuknya variabel afiliasi organisasi ke dalam proses rekrutmen dinilai bertentangan dengan prinsip dasar meritokrasi aparatur sipil negara maupun tata kelola perguruan tinggi negeri.

Sejumlah catatan kritis muncul

Menurut Aji, tidak terdapat aturan dalam kerangka hukum ASN maupun kebijakan pendidikan tinggi yang membenarkan syarat keanggotaan ormas dalam rekrutmen pegawai kampus negeri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: