PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Bursa Kerja Khusus (BKK) yang ada di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masih ada sampai saat ini. Yaitu memfasilitasi lulusan SMK untuk bekerja sesuai kerjasama dengan suatu perusahaan.
"Puluhan BKK di SMK sudah terdaftar atau memiliki tanda daftar di dinas. Dulu disebut izin operasional oleh Dinnaker," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, Heriyanto, Senin 4 September 2023.
Dinnaker juga rutin mengadakan pembinaan kepada SMK-SMK di Kabupaten Purbalingga sebagai upaya agar SMK mau membentuk BKK. Karena, dengan memiliki BKK maka SMK mempunyai wadah untuk menyalurkan/menempatkan alumninya ke dunia kerja.
Jika ada BKK namun tidak mendaftarkan/tidak memiliki tanda daftar maka sebaiknya segera melakukan proses pendaftaran. Karena dikhawatirkan dalam melaksanakan penyaluran/penempatan kerja tidak sesuai dengan kaidah ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Serapan Kerja BKK SMK Minim, Ini Penjelasan Dinaker dan SMK
BACA JUGA:Ini Kenapa Pekerja di Bawah Umur Tidak Bisa Bekerja di Purbalingga
Pihaknya memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan kepada BKK-BKK agar senantiasa menaati kaidah ketenagakerjaan pada saat melakukan penempatan kerja kepada alumni.
Kaidah dimaksud misalnya dalam penempatan kerja harus memenuhi syarat kerja seperti jam kerja, pengupahan, lembur kontrak kerja, tidak diperbolehkan memungut biaya kepada pencari kerja dan lain sebagainya.