Saat lahan itu menjadi TPS sementara, sampah dimasukkan dalam kontainer dan menunggu petugas kebersihan dari DLH Kabupaten Purbalingga, untuk mengambilnya.
Data dari DLH Purbalingga, di wilayah kota Purbalingga, RTH diklaim mencapai lebih dari ketentuan prosentase yang tercantum dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Permen PU Nomor 5/ PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan RuangTerbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
BACA JUGA:Sebanyak 1.336 Orang di Purbalingga Terdampak Kekurangan Air Bersih
BACA JUGA:Diterpa Isu Sepi Pengunjung, Ini Penjelasan Pengelola Pasar Segamas
Proporsi RTH paling sedikit 30 persen dari luas wilayah perkotaan. Yaitu 20 persen RTH publik dan 10 Persen RTH privat. (amr)