Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau pada Bangunan Gedung di Purbalingga Masih Belum Terpenuhi

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau pada Bangunan Gedung di Purbalingga Masih Belum Terpenuhi

Bangunan di Purbalingga belum memenuhi ketersediaan 20 persen ruang terbuka hijau.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, mengingatkan masyarakat untuk menyediakan pula ruang terbuka di luar bangunan atau gedung dengan pertamanan atau penghijauan. 

Kepala Bidang Bangunan Gedung DPUPR Kabupaten Purbalingga Hary Sutiyo mengatakan, perbandingannya yakni 20 persen dari bangunan yang ada harus merupakan ruang hijau.

"Ruang terbuka hijau ini sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan hidup, terlebih bagi bangunan bangunan atau gedung di wilayah perkotaan Purbalingga dan daerah industri," katanya, kemarin.

Dia menjelaskan, ketidakseimbangan antara ruang terbuka hijau dengan bangunan gedung yang ada, akan berpengaruh terhadap kenyamanan pengguna bangunan gedung tersebut.

BACA JUGA:Butuh Rp 820 Juta Untuk Sulap Lahan Bekas Pasar Hewan Bobotsari Jadi Ruang Terbuka Hijau

BACA JUGA:Luas Ruang Terbuka Hijau Purbalingga Jauh dari Standar

"Karena kurang terpenuhi dan tidak adanya ruang terbuka dapat menyebabkan berbagai masalah," jelasnya.

Diantaranya, mulai dari meningkatnya polusi udara, suhu udara yang semakin panas, tingkat kebisingan yang makin parah, hingga air tanah yang semakin terkuras.

Dia mengungkapkan, di Kabupaten Purbalingga, biasanya bangunan baru yang dibuka untuk kegiatan usaha, awalnya pada desain perencanaan menyediakan 20 persen untuk ruang terbuka hijau.

"Namun realisasinya, bisa berkurang sampai lima persen dari yang ditentukan," ungkapnya.

Hal itu menunjukkan, ketersediaan ruang terbuka hijau pada bangunan gedung di Kabupaten Purbalingga banyak belum dipatuhi. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: