CILACAP, RADAR BANYUMAS - Dua pemuda dengan inisia YS (25) warga Jepara, dan JM warga Banyumas melakukan pecurian dengan modus mendata untuk bantuan sosial.
YS dan JM awalnya berangkat dari rumah kontrakan dengan tujuan mencari target pencurian. Keduanya menuju rumah milik Saliyem (70) warga Desa Sikampuh, Kecamatan Kroya.
"Para tersangka berdalih mendata bantuan sosial bagi para lansia, satu tersangka bertugas mengalihkan perhatian dan satu tersangka bertugas mengambil harta korban," kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto ketika dikonfirmasi Radarmas, Selasa (15/8/2023).
BACA JUGA:Artefak Amunisi Eks USS Langley Diserahkan ke Museum Susilo Sudarman
Kemudian salah satu tersangka meminta untuk mengambil foto dan video kondisi dapur rumah korban. Satu tersangka beraksi mengambil cincin emas yang terletak di ruang tengah.
"Ketika mengambil dua buah cincin emas, tersangka kaget diteriaki maling, sehingga melarikan diri disusul oleh rekannya," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, korban segera melapor kejadian tersebut ke Polsek Kroya dan dilanjutkan dengan pengejaran dan penangkapan. Beruntung satu orang tersangka berhasil diamankan oleh warga satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
BACA JUGA:Tertemper Kereta Api di Perlintasan Ganda, Warga Gentasari Tewas di Tempat
"Dari keterangan tersangka yang tertangkap, petugas segera melakukan pengejaran hingga ke wilayah Tambaksogra, Kabupaten Banyumas dan berhasil mengamankan tersangka lainnya," beber Iptu Gatot.
Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya, dan berhasil diamankan pula dua buah cincin emas milik korban sebagai barang bukti. Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolresta Cilacap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (jul)