Ngaku Dukun, Pria Asal Pekuncen, Kroya, Cabuli 10 Orang Pasiennya

Ngaku Dukun, Pria Asal Pekuncen, Kroya, Cabuli 10 Orang Pasiennya

Tersangka S saat digelandang di Mapolresta Cilacap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Selasa (7/11/2023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Jajaran Reskrim Polresta CILACAP bersama Polsek Kroya mengamankan S (42), warga Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten CILACAP, lantaran mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Namun hal itu merupakan tipu muslihat dari tersangka S untuk memperdaya para korban agar mau disetubuhi. Sejauh ini terdapat 10 orang perempuan yang menjadi korban.

"Berawal dari laporan salah satu korban. Kemudian berdasarkan keterangan para saksi, kita amankan tersangka S saat berada dalam rumahnya di Desa Pekuncen Kecamatan Kroya," kata Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria, Selasa (7/11/2023).

Kepada petugas, tersangka mengaku tidak mempunyai kemampuan penyembuhan atau hal mistis lainnya. Dia hanya mengaku sebagai dukun agar memuluskan niatnya menyetubuhi para korban.

BACA JUGA:PSCS Cilacap Kalah dari Deltras Sidoarjo, Pelatih PSCS Cilacap : Butuh Waktu Untuk Tingkatkan Performa Tim

BACA JUGA:Kemiskinan Ekstrem di Cilacap Menurun

"Kepada salah seorang korban, awalnya tersangka memaksa dengan kekerasan serta mengancam korban akan membuat gila jika tidak dituruti. Hal itu terulang hingga 23 kali," lanjut Wakapolres.

Selain itu, kepada korban lain tersangka menggunakan modus melakukan ritual untuk penyembuhan, pemindahan jin serta mengangkat harta karun agar korban mau disetubuhi.

"Modusnya sama yaitu dengan cara diancam akan tidak terkabul hajatnya, bisa menjadi gila bahkan bisa mati jika menolak. Akhirnya para korban pasrah untuk disetubuhi hingga berulang kali," ujar Wakapolres.

Tersangka membuka praktek dirumahnya di Jalan Mataran Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya. Di tempat itu pula tersangka menyetubuhi para korbanya. Dari tangan tersangka disita peralatan perdukunan serta beberapa pakaian milik korban.

"Tersangka dijerat dengan pasal 6 C UU No 12 Tahun 2022 mengenai kekerasan seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun dan denda Rp 300 juta, subsider pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkas Wakapolresta. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: