PURWOKERTO, RADARBANYUMASCO.ID- Seorang lelaki berinisial AT (51) warga Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas.
AT diamankan atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp. 84.527.393 di perusahan tempat dia bekerja.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta BanyumasKompol Agus Supriadi S mengatakan, AT ditangkap usai pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan uang di PT. Semangat Muda Perdana yang beralamat di jalan Raya Kaliori Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.
BACA JUGA:Polresta Banyumas Kerahkan Anjing Pelacak, Sisir Tiga Kerangka Bayi yang Belum Ditemukan di Tanjung
Adapun posisi AT pada perusahaan tersebut yaitu sebagai Operasional Manajer dan diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang pada perusahaan itu sejak pada tanggal 19 Maret 2022 hingga 13 Juli 2022.
"Yang pertama dengan cara membuat orderan toko fiktif berupa melakukan pemesanan barang kepada PT Semangat Muda Perdana atas nama konsumen, namun barang tidak dikirimkan ke alamat toko atau konsumen," ungkap Kasat Reskrim, Jumat (7/7/2023).
Lalu AT, menerima pembayaran dari konsumen atau toko, namun uang pembayaran barang tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan.
BACA JUGA:Bayi Dibuang di Teras Rumah Ludiyono, Kapolsek Kalibagor: Sudah Ada Tas Bayi dan Dot
"Atas perbuatan AT, perusahaan melaporkan ke pihak Kepolisian dengan total kerugian sebesar Rp 84 juta lebih," jelas Kasat Reskrim.
Dan berdasarkan laporan itu, kemudian AT diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas beserta barang bukti berupa lembaran faktur atau invoice, buku tabungan rekening pelaku, pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan dan hasil audit internal.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatanya. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP," tutupnya. (win)