BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID- Paman R (57) yang menghamili ponakannya RD (19) di Kecamatan Kebasen ternyata sudah menyetubuhi korban sejak tahun 2019 lalu. R (57) paman korban, pertama kali melakukan persetubuhan terhadap RD ketika korban saat itu masih diusia 16 tahun.
Persetubuhan yang dilakukan oleh R (57) terhadap RD (19) itu kemudian berlanjut selama 3 tahun, hingga akhirnya RD (19) hamil dan melahirkan dengan usia balita 1 bulan.
Kehamilan kemudian diketahui oleh RHY kakak korban. RHY kemudian melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, lalu pada Jumat (10/2) kemarin unit PPA berhasil mengamankan pelaku R (57).
BACA JUGA:Bejat! Paman Hamili Ponakannya Sendiri Hingga Melahirkan di Kebasen Banyumas
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto menjelaskan, kejadian persetubuhan pertama kali dilakukan R (57) terhadap korban RD (19) pada bulan Juli 2019 lalu.
"Saat pelaku R sedang berada di rumah korban di wilayah Kecamatan Kebasen. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB korban menonton TV dengan ibunya di ruang tamu," katanya.
Namun saat itu, tiba tiba pelaku R mendekat dan menyuruh ibu korban (yang sedang sakit, red) untuk masuk ke dalam kamar.
"Selanjutnya pelaku R duduk di sebelah korban, kemudian korban keluar rumah namun R mengomel ngomel hingga R menarik tangan korban meminta untuk masuk ke dalam rumah," jelasnya.
Dalam posisi seperti itu, Pelaku lalu menyampaikan kepada korban agar menuruti keinginan pelaku.
"Pelaku menyampaikan ke korban agar menuruti apa kemauannya, namun korban menolak kemudian pelaku memaksa dengan menarik tangan korban dan mendorong korban hingga jatuh terlentang diatas kasur depan TV kemudian pelaku menyetubuhi korban", jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh R membuat korban hamil hingga melahirkan diawal tahun 2023.
BACA JUGA:PIP Jenjang SD Tahun 2022 Serap Pencairan Lebih Dari Rp 4 Miliar, Ini Rinciannya
Kakak korban RHY lalu melaporkan kejadian itu.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, R disangkakan Pasal 81 UU RI No.35 Thn 2014 Jo UU No. 17 thn 2016 ttg penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 ttg perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 6 UU No. 12 thn 2022 ttg TPKS," tutup Kasat Reksrim. (win)