Ke depan, jika impian dikabulkan pemerintah pusat, perangkat desa bisa semakin solid.
Sedangkan terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), isu Pemerintah Desa bisa menimbulkan permasalahan di sebagian wilayah.
BACA JUGA:Penataan PKL Ajibarang Perhatikan Kondusifitas
Yaitu Pemerintah Daerah seakan tidak mengakui kedudukan staf Perangkat Desa yang tidak menduduki jabatan (Sekdes, Kaur, Kasi dan Kadus). (amr)