SK PTDH Dicabut, Sembilan Perangkat Desa Klapagading Kulon Banyumas Kembali Ngantor
-BPD Klapagading Kulon pada Rabu (14/1) memeriksa dengan seksama SK Bupati Banyumas nomor 45 sampai 53 yang mencabut SK Kades Klapagading Kulon nomor 001 hingga 009 Tahun 2026 Tentang PTDH Perangkat Desa.-YUDHA IMAN/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Polemik pemberhentian perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, resmi berakhir. Bupati Banyumas melalui Keputusan Bupati nomor 45 sampai 53 yang ditandatangani pada 13 Januari 2026 mencabut Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon nomor 001 hingga 009 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) perangkat Desa.
Penyerahan keputusan tersebut berlangsung di Aula Desa Klapagading Kulon, Wangon, Rabu (14/1). Berdasarkan pantauan Radarmas, Surat Keputusan Bupati Banyumas nomor 45 sampai 53 tentang pencabutan atas Keputusan Kades Klapagading Kulon Kecamatan Wangon nomor 001 hingga 009 Tahun 2026 diterima oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klapagading Kulon, Kholis Yulianto.
Ketua BPD Klapagading Kulon, Kholis Yulianto, membenarkan bahwa Bupati Banyumas secara resmi mencabut SK Kepala Desa Klapagading Kulon nomor 001 hingga 009 Tahun 2026 tentang PTDH perangkat desa melalui SK Bupati Banyumas nomor 45 sampai 53.
“SK Bupati tersebut merupakan dokumen asli yang ditandatangani langsung Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono disertai dengan stampel basah,” katanya ditemui Radarmas, Rabu (14/1).
BACA JUGA:Ini Penyebab Kades Klapagading Kulon Wangon Lakukan PTDH Terhadap Sembilan Perangkat Desanya
Kholis menjelaskan, secara aturan BPD bukanlah pihak yang seharusnya menerima SK dari Bupati. Namun, pada saat penyerahan SK tersebut, Kepala Desa Klapagading Kulon tidak dapat hadir karena memiliki kepentingan lain yang harus dihadiri bersamaan.
“Akhirnya Ketua BPD didampingi anggota dengan kebijakan tim kabupaten yang hadir mewakili kepala desa untuk menerima SK Bupati per hari ini (Rabu). SK Bupati ditunggu oleh sembilan perangkat desa,” terang dia.
Ia melanjutkan, pascapenerbitan SK PTDH oleh kepala desa pada 2 Januari 2026, pelayanan di Kantor Desa Klapagading Kulon sempat mengalami hambatan. Dengan adanya pencabutan keputusan tersebut, pelayanan publik di desa dipastikan kembali berjalan normal.
“Besok (Kamis) sembilan perngkat desa yang sebelumnya di PTDHkan oleh kepala desa wajib ngantor kembali,” pungkasnya.
BACA JUGA:Teguran Perangkat Desa Bajong Dinilai Sudah Sesuai Aturan, Warga Tetap Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Sekretaris Desa Klapagading Kulon, Edi Susilo, menambahkan bahwa dirinya bersama delapan perangkat desa lainnya yang sebelumnya menerima SK PTDH kini telah dipulihkan kembali statusnya sebagai perangkat desa melalui Keputusan Bupati Banyumas.
“Kami ucapkan beribu-ribu terimakasih. Itu saja,” katanya singkat. (yda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

