Banner v.2

Sembilan Perangkat di Banyumas Di-PTDH, DPRD Banyumas Akan Undang Tim Ahli Kaji Keputusan Kades

Sembilan Perangkat di Banyumas Di-PTDH, DPRD Banyumas Akan Undang Tim Ahli Kaji Keputusan Kades

Perangkat Desa Klapagading Kulon dan PPDI Audiensi Dengan Komisi I DPRD-JUNI R/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Sebanyak sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, diberhentikan dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Polemik tersebut dibawa ke Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas melalui audiensi Persatuan perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas, Selasa (13/1/2026).

Audiensi dihadiri mantan perangkat desa, BPD Klapagading Kulon, perwakilan masyarakat, serta unsur eksekutif dari Pemkab Banyumas. Komisi I DPRD memutuskan akan mengundang tim ahli untuk mengkaji keputusan tersebut dari sisi hukum dan administrasi pemerintahan desa.

Ketua PPDI Banyumas Slamet Mubarok menyampaikan, pemberhentian sembilan dari sepuluh perangkat desa berpotensi mengganggu pelayanan publik. Pihaknya juga telah mengajukan surat keberatan dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum.

“Pelayanan masyarakat terancam terganggu. Perangkat sudah diberhentikan, tapi warga tetap menuntut pelayanan berjalan,” ujarnya.

BACA JUGA:Teguran Perangkat Desa Bajong Dinilai Sudah Sesuai Aturan, Warga Tetap Tempuh Jalur Hukum

Mantan Kasi Pemerintahan Desa Klapagading Kulon Jaril mengaku menerima keputusan PTDH pada 2 Januari 2026. Ia mempertanyakan kejelasan status perangkat desa terkait kewajiban melayani masyarakat.

Sementara itu, Aspem Kesra Setda Banyumas Nungky Harry membenarkan keputusan PTDH telah diterbitkan kepala desa. Menurutnya, keputusan tersebut masih berlaku berdasarkan asas praduga sah, meskipun dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum.

“Pelayanan tidak berhenti total, namun administrasi desa memang terhambat karena kewenangan tidak bisa dilimpahkan,” jelasnya.

Anggota Komisi I DPRD Banyumas Supangkat menegaskan, kasus ini menjadi yang pertama di Banyumas sehingga perlu kehati-hatian. Hasil kajian tim ahli nantinya akan menjadi rekomendasi DPRD kepada bupati.

Plt Ketua DPRD Banyumas Imam Ahfas menyatakan, DPRD akan menindaklanjuti persoalan ini demi kepentingan masyarakat. (res)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait