Pemkab Banyumas Pastikan Pelayanan Desa Klapagading Kulon Berjalan
Perangkat Desa Klapagading Kulon melayani masyarakat seperti biasa pada Senin (19/1). Pemkab Banyumas melalui pembinaannya pada Pemdes Klapagading Kulon memastikan pelayanan pada masyarakat tidak terpengaruh paska ramainya PTDH jilid II di media.-YUDHA IMAN/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Banyumas memastikan pelayanan kepada masyarakat di Desa Klapagading Kulon tetap berjalan di tengah dinamika internal pemerintahan desa.
Untuk memastikan hal tersebut, Senin (19/1), tim dari Pemkab Banyumas yang terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan pembinaan kepada Pemerintah Desa Klapagading Kulon. Kegiatan tersebut dihadiri perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tanpa kehadiran kepala desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Banyumas, Nungky Hary Rachmat, mengatakan Kepala Desa Klapagading Kulon telah diundang secara resmi untuk mengikuti pembinaan. Pihaknya pun siap membuktikan bahwa undangan tersebut telah diterima oleh kepala desa.
“Terkait kepala desa tidak bisa hadir dalam pembinaan Pemdes Klapagading Kulon, mungkin memiliki kesibukan lain. Kami tidak mengetahui secara pasti,” kata Nungky usai pembinaan.
BACA JUGA:DPC Peradi Purwokerto Nilai SK PTDH Baru Kades Klapagading Kulon Cacat Yuridis
Nungky menjelaskan pembinaan dilaksanakan di Aula Desa Klapagading Kulon dengan pertimbangan lokasi tersebut merupakan pusat penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia menegaskan, karena undangan pembinaan disampaikan secara tertulis, seharusnya kepala desa memberikan tanggapan administratif apabila berhalangan hadir.
“Memberi keterangan atau menjawab tidak hadir karena alasan apa. Sampai pembinaan usai, jawaban tersebut belum kami peroleh,” ungkapnya.
Disinggung mengenai Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) jilid II yang dikeluarkan Kepala Desa Klapagading Kulon terhadap delapan perangkat desa, Nungky menyebut pihaknya belum mengetahui apakah surat tersebut telah diterima Bupati Banyumas. Selama ini, PTDH jilid II tersebut baru ramai diberitakan di media.
“Statement beliau terkait PTDH jilid II di media sudah kami baca. Namun kami tidak bisa mengomentari sesuatu yang belum diketahui secara pasti dan belum dipelajari. Sampai hari ini (Senin), kami belum menerima informasi bahwa SK PTDH jilid II tersebut telah diterima Bupati. Akan kami cek,” jelasnya.
BACA JUGA:SK PTDH Dicabut, Sembilan Perangkat Desa Klapagading Kulon Banyumas Kembali Ngantor
Ia melanjutkan, hingga pembinaan berakhir, pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) Klapagading Kulon yang baru juga belum dikonsultasikan kepada Pemkab Banyumas maupun Pemerintah Kecamatan Wangon. Padahal, syarat pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus disertai rekomendasi camat dan bupati.
“Sama seperti SK PTDH jilid II. Keputusan pengangkatan sekdes baru juga belum kami baca. Jadi belum bisa memberikan komentar,” sambungnya.
Nungky juga berpesan kepada delapan perangkat desa yang masih aktif pasca dikeluarkannya SK pencabutan PTDH oleh Bupati Banyumas terhadap keputusan kepala desa sebelumnya, agar tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Mereka sah bertugas. Perkembangan berikutnya akan kami lihat, tergantung hasil koordinasi internal di Pemkab Banyumas terkait PTDH jilid II ini,” pungkasnya. (yda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
