Banner v.2

Komisi I DPRD Konsultasi Tim Ahli Bahas Polemik Desa Klapagading Kulon Banyumas

Komisi I DPRD Konsultasi Tim Ahli Bahas Polemik Desa Klapagading Kulon Banyumas

KONSULTASI. Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas berkonsultasi dengan tim ahli Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Unsoed Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H, Senin 19 Januari 2026. -SUPANGKAT UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.IDKomisi I DPRD Kabupaten Banyumas mengundang tim ahli Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unsoed, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H, untuk mengkaji polemik yang terjadi di Pemerintahan Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon. Konsultasi tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) sebagai tindak lanjut audiensi dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas.

Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya persoalan pemberhentian perangkat desa di Klapagading Kulon yang dinilai menyisakan masalah dari sisi prosedur hukum. Komisi I DPRD ingin memperoleh pandangan akademik dan yuridis guna memastikan penanganan persoalan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi I DPRD Banyumas, Dr. H. Supangkat, S.H., M.H, menuturkan pihaknya meminta pendapat tim ahli terkait Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dikeluarkan Kepala Desa Klapagading Kulon.

“Intinya, SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Kepala Desa Klapagading Kulon itu kalau dilihat memiliki kelemahan. Kelemahan di dalam Perda, bahwa pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa mestinya harus dilakukan konsultasi atau melibatkan camat. Hal itu tidak dilakukan, jadi di situ terjadi cacat dalam prosedurnya,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Banyumas Pastikan Pelayanan Desa Klapagading Kulon Berjalan

Supangkat menjelaskan, meskipun kepala desa memiliki kewenangan untuk memberhentikan perangkat desa, kewenangan tersebut harus dijalankan melalui prosedur yang diatur dalam regulasi.

“Ada tiga yang tidak dilakukan kepala desa, tidak melibatkan camat, tidak berkonsultasi dengan camat, dan tidak ada rekomendasi dari camat,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pendapat Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H, kepala desa dalam mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada perangkat desa juga seharusnya melibatkan dan berkonsultasi dengan camat.

“Tadi pendapatnya, SP 1 sampai SP 3 mestinya melibatkan camat, namun faktanya tidak melibatkan camat,” ujarnya.

BACA JUGA:DPC Peradi Purwokerto Nilai SK PTDH Baru Kades Klapagading Kulon Cacat Yuridis

Supangkat menyebutkan, hasil konsultasi dengan tim ahli ini akan dibahas kembali secara internal oleh Komisi I DPRD Banyumas untuk pendalaman lebih lanjut. Hal tersebut dilakukan mengingat telah terbit kembali SK PTDH meskipun sebelumnya SK sempat dibatalkan oleh pemerintah daerah.

“SK sudah dibatalkan oleh Pemda, kemudian muncul SK PTDH lagi. SK itu mestinya sudah melibatkan camat, tetapi kembali tidak melibatkan,” pungkasnya. (res)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: