Banner v.2

DPC Peradi Purwokerto Nilai SK PTDH Baru Kades Klapagading Kulon Cacat Yuridis

DPC Peradi Purwokerto Nilai SK PTDH Baru Kades Klapagading Kulon Cacat Yuridis

Ketua DPC PERADI Purwokerto, Happy Sunaryanto,SH MH.-JUNI R/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) baru oleh Kepala Desa Klapagading Kulon, mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. Ketua DPC PERADI Purwokerto, Happy Sunaryanto,SH MH dan Kurniawan Tri Wibowo menyusun pandangan hukum, yang menilai SK PTDH baru tersebut tidak sah secara hukum. 

Happy menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Keputusan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2026, secara resmi mencabut SK PTDH 9 perangkat desa dengan pertimbangan cacat prosedur, bertentangan dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Perda Banyumas Nomor 7 tahun 2015. 

"Keputusan Bupati Nomor 45 Tahun 2026, merupakan keputusan administrasi pemerintahan yang sah dan mengikat karena dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan yang memiliki kewenangan sebagai atasan langsung kepala desa dalam struktur pemerintahan daerah," kata dia.

Ia menuturkan, dalam persepektif hukum administrasi negara hubungan antara Bupati dan Kepala Desa berada dalam kerangka pembinaan, dan pengawasan. Sehingga ia sebut, Bupati memiliki kewenangan korektif terhadap setiap keputusan Kepala Desa yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.

BACA JUGA:SK PTDH Dicabut, Sembilan Perangkat Desa Klapagading Kulon Banyumas Kembali Ngantor

"Kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, yang menyatakan bahwa pencabutan keputusan atau penghentian tindakan pejabat pemerintahan dapat dilakukan oleh atasan pejabat yang bersangkutan. Dengan demikian, tindakan Bupati mencabut SK PTDH Kepala Desa bukanlah bentuk intervensi yang melampaui kewenangan, melainkan merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan yang sah menurut hukum," jelasnya. 

Terkait, tindakan Kepala Desa yang menerbitkan SK PTDH baru setalah adanya pencabutan SK sebelumnya oleh Bupati Banyumas ia menilai tidak sah secara hukum dengan alasan substansinya merupakan pengulangan dari keputusan yang telah dinyatakan cacat hukum, diterbitkan dengan mengabaikan keputusan atasan pejabat, tidak memenuhi asas legalitas dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Ia mengungkapkan, memang tidak dapat dipungkiri bahwa Kepala Desa memiliki kewenangan administratif terhadap perangkat desa. Namun, ia sebut, kewenangan tersebut bukan kewenangan absolut melainkan kewenangan yang dibatasi oleh norma hukum dan berada dalam sistem pembinaan serta pengawasan bupati sebagai kepala daerah. 

"Ketika Bupati secara tegas telah menyatakan bahwa SK PTDH sebelumnya cacat prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan, maka secara hukum Kepala Desa tidak dibenarkan untuk secara sepihak mengulangi tindakan pemberhentian dengan substansi yang sama," jelasnya. 

BACA JUGA:Ini Penyebab Kades Klapagading Kulon Wangon Lakukan PTDH Terhadap Sembilan Perangkat Desanya

Penerbitan SK PTDH baru ia sampaikan, bisa dilakukan apabila Kepala Desa terlebih dahulu memperbaiki seluruh cacat prosedur yang telah dinyatakan oleh Bupati, serta mematuhi mekanisme pembinaan, rekomendasi, dan  persetujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah. 

"Apabila hal tersebut diabaikan, maka tindakan Kepala Desa berpotensi dikualifikasikan sebagai melampuai wewenang atau penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," jelasnya. 

Lanjut, dengan begitu ia sebut SK PTDH baru yang dikeluarkan cacat yuridis dan dapat dibatalkan, baik melalui mekanisme administrasi pemerintahan maupun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. 

"Rekomendasi kita, kita meminta bupati untuk memanggil Kades yang telah melakukan banalitas yaitu tindakan yang semestinya menjalankan tetapi membangkang," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: