2023, Biaya Haji Usulan Kemenag Naik Jadi Rp69 Juta per Jemaah Haji

Jumat 20-01-2023,11:23 WIB
Reporter : Tangkas Pamuji
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pada Tahun 2023 ini, biaya haji naik sesuai dengan usulan Kemenag ke DPR RI pada raker bersama Komisi VIII DPR RI sebesar Naik Jadi Rp69 Juta per Jemaah Haji. Nominal tepat kenaikan biaya haji adalah Rp 69.193.733,60.  

Biaya haji 2023 naik menjadi Rp 69 juta seperi disampaikan Menag Yaqut.

Biaya haji 2023 per jamaah sebesar Rp 69 juta ini memiliki beragam komponen.

Rincian dari angka Rp 69 juta sesuai dengan komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:

  • Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
  • Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;
  • Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;
  • Living Cost Rp4.080.000,00;
  • Visa Rp1.224.000,00; dan
  • Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60 

Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR menjelaskan Raker membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023) dikutip dari website resmi Kemenag RI. 

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Diketahui, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag. 

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya. (*/ttg)

Kategori :