Jangan Salah Pilih Pinjol, Berikut Daftar 100 Pinjaman Online Ilegal Terbaru dari OJK

Selasa 17-01-2023,18:03 WIB
Reporter : Puput Nursetyo
Editor : admin

Radar Banyumas - Jangan salah pilih pinjol, berikut daftar 100 pinjaman online ilegal terbaru dari OJK. Sederet daftar nama fintech peer-to-peer lending atau lebih dikenal dengan sebutan pinjol telah ditengarai sebagai pinjaman online ilegal.

 

Satgas Waspada Investasi, atau SWI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan nama-nama perusahaan fintech atau pinjol yang masuk kedalam daftar pinjol ilegal.

 

Apa saja daftar pinjol ilegal tersebut? Berikut uraiannya

 

Banyaknya platform pinjaman online yang bertebaran di dunia maya membuat masyarakat bisa dengan leluasa memilih jasa pinjol mana yang diinginkan.

 

Namun dengan banyaknya pilihan tersebut, masyarakat pun harus jeli mengetahui mana pinjol legal dan mana pinjol ilegal.

 

Daftar 100 pinjaman online ilegal terbaru dari OJK bisa diakses masyarakat melalui situs resmi OJK yaitu ojk.go.id. Selain itu masyarakat dapat pula menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor 081 157 157 157.

 

Hal ini untuk mengantisipasi masyarakat agar tidak salah dalam memilih platform pinjaman online.

 

Pasalnya, tak jarang platform pinjol ilegal menggunakan logo dan nama yang menyerupai platform pinjol yang legal. Sehingga mengakibatkan masyarakat terkadang keliru dalam memilih jasa pinjol.

Kategori :