Jangan Salah Pilih Pinjol, Berikut Daftar 100 Pinjaman Online Ilegal Terbaru dari OJK

Selasa 17-01-2023,18:03 WIB
Reporter : Puput Nursetyo
Editor : admin

 

Sebelum mengetahui daftar pinjol ilegal yang telah dirilis oleh Satgas Waspada Investasi OJK, berikut adalah cara membedakan pinjol ilegal dengan pinjol legal.

 

Ciri-ciri Pinjol Ilegal 

 

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK 

2. Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran 

3. Pemberian pinjaman sangat mudah 

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas 

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar 

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan 

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas 

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam 

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

 

Ciri-ciri Pinjol Legal 

Kategori :