Jangan Salah Pilih Pinjol, Berikut Daftar 100 Pinjaman Online Ilegal Terbaru dari OJK

Selasa 17-01-2023,18:03 WIB
Reporter : Puput Nursetyo
Editor : admin

 

1. Pemberi pinjol yang legal dan berizin OJK memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut: 

2. Terdaftar/berizin dari OJK 3. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi 

4. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu 

5. Bunga atau biaya pinjaman transparan 

6. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain 

7. Mempunyai layanan pengaduan

8. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas 

9. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam 

10. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

 

Selanjutnya agar masyarakat tidak mudah terjebak oleh iming-iming menggiurkan dari pinjol ilegal, SWI Otoritas Jasa Keuangan merilis lampiran daftar pinjaman online ilegal yang berisi 100 nama platform pinjol ilegal

 

Berikut daftar nama platform pinjol ilegal yang diumumkn OJK : 

 

1. Aman Dana - Pinjaman Uang Tunai.

Kategori :