PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Pedagang Kaki Lima (PKL) di luar lokasi peruntukkan sesuai Perbup Nomor 94 Tahun 2019, mulai ditertibkan, per Senin 26 Desember 2022 ini.
Namun untuk PKL musiman seperti saat ada event massal, Sat Pol PP Purbalingga mengakui kesulitan jika harus total steril di zona larangan.
Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, Revon Hapriandiat mengatakan, penambahan PKL musiman menjelang malam pergantian dan event- event massal, lumayan signifikan.
BACA JUGA:Libur Natal 2022, Ribuan Pengunjung Berwisata di Lokawisata Baturraden Kabupaten Banyumas
Pihaknya memberikan toleransi hingga acara selesai, baru ditertibkan.
"Kami masih pakai hati nurani. Jadi khusus PKL musiman, kami kewalahan untuk langsung mensterilkan saat ada kegiatan massal," tegasnya, Senin 26 Desember 2022 siang ini.
Jajarannya menggandeng Dinperindag sebagai pembina PKL se Kabupaten Purbalingga saat penertiban.
BACA JUGA:Akhir Tahun, Kunjungan Wisata di Banjarpanepen Meningkat
Tujuannya agar semua bersinergi dan penanganan tepat.
"Hari ini atas perintah Bupati Purbalingga, PKL yang diluar zona diizinkan, sudah kami datangi dan didata serta diminta meninggalkan zona larangan itu," tambahnya.
Ia dan jajarannya melakukan penertiban terhadap puluhan PKL yang mangkal menggunakan zona larangan dan berpotensi mengganggu lalulintas jalan raya.
BACA JUGA:Mobil Vs Sepeda Motor di Bukateja, Satu Korban Meninggal Dunia
"Sementara kami data bersama Dinperindag, jika tetap membandel, maka bisa kami amankan barang bukti lapak mereka," katanya. (amr)