PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga meminta kepada pimpinan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Purbalingga ikut aktif dalam penentuan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil), anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Joko Prabowo, Senin, 5 Desember 2022 petang.
Dia menyebutkan, Parpol memiliki kepentingan dalam penentuan Dapil.
BACA JUGA:Jepang Kalah Adu Penalti dengan Kroasia
"Basisnya kepentingan Parpol," ujarnya.
Dia menjelaskan, penentuan jumlah Dapil didasarkan adanya penambahan jumlah kursi DPRD Kabupaten Purbalingga.
Diketahui, jumlah kursi bertambah dari 45 kursi menjadi 50 kursi.
BACA JUGA:Kadindik Banyumas Joko Wiyono : Akreditasi Jangan Dianggap Susah
Hal itu, disebabkan jumlah penduduk di Kabupaten Purbalingga sudah mencapai lebih dari 1 juta jiwa.
Sesuai dengan aturan yang ada dengan jumlah penduduk tersebut, kursi di DPRD Kabupaten Purbalingga menjadi 50 kursi.a
Dia menambahkan, Parpol harus aktif karena penentuan Dapil juga untuk kepentingan Parpol ketika menentukan siapa calon legislatifnya.
BACA JUGA:Bikin Bangga Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Raih Penghargaan Dari Provinsi
"Selain itu sebagai pengetahuan camat berkaitan dengan data dan sosialisasi, dan kepentingan pemilih yang akan melihat siapa yang dijagokan oleh Parpil," lanjutnya. (tya)