Banner v.2

Kembali Didemo Warga, Dua Oknum Perangkat Desa Bajong Diduga Asusila Tetap Bungkam

Kembali Didemo Warga, Dua Oknum Perangkat Desa Bajong Diduga Asusila Tetap Bungkam

Pertemuan kedua oknum perangkat Desa Bajong yang diduga berbuat asusila didampingi Forkompimcam Bukateja dengan sejumlah warga yang menuntut kedua oknum tersebut mundur atau dipecat, di Aula Desa Bajong, Selasa (6/1/2026).-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Gejolak di Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, belum mereda. Puluhan masyarakat Desa Bajong kembali menggelar aksi demonstrasi di Balai Desa setempat, Selasa (6/1/2026). Aksi ini merupakan buntut dari ketidakpuasan warga terhadap penanganan kasus dugaan asusila yang melibatkan dua oknum perangkat desa, berinisial M dan P.

Massa yang sudah berkumpul sejak pukul 09.00 WIB menuntut ketegasan agar kedua oknum tersebut dipecat atau mengundurkan diri.

Suasana sempat tegang karena massa harus menunggu cukup lama. Baru setelah waktu zuhur, pertemuan dilakukan di aula balai desa dengan mempertemukan perwakilan warga, Penjabat (Pj) Kepala Desa, Camat, Kapolsek, dan Danramil, serta kedua oknum perangkat desa.

Salah satu perwakilan warga, Bambang mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, tuntutan masyarakat pada demonstrasi pertama tidak digubris. Hingga aksi jilid dua ini digelar, M dan P masih berstatus aktif sebagai perangkat desa dan bekerja seperti biasa di kantor.

BACA JUGA:Warga Desa Bajong Tuntut Dua Oknum Perangkat Desa Dipecat Terkait Dugaan Kasus Asusila

"Sanksi hanya 10 ditambah 7 hari dinonaktifkan dan wajib apel di kecamatan. Padahal ini pelanggaran asusila," tegas Bambang dengan nada tinggi.

Ia menegaskan, aspirasi warga sudah bulat. Warga tidak ingin lagi dipimpin oleh perangkat yang dinilai cacat moral.

"Kami menuntut kedua oknum yakni M dan P mengundurkan diri atau dipecat, atau paling tidak mengakui perbuatan asusila mereka," imbuhnya.

Menanggapi desakan tersebut, Pj Kepala Desa Bajong, Teguh Priyatno menyatakan dirinya berada di posisi dilematis. Ia mengaku telah menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis kesatu kepada M dan P sesuai regulasi.

BACA JUGA:422 Formasi Perangkat Desa di Purbalingga Masih Kosong

"Saya sendiri tidak berani melampaui aturan yang berlaku. Kalau diberhentikan, tidak ada pasal-pasal yang terkait dalam kasus ini," jelas Teguh.

Teguh menambahkan, meskipun Pj memiliki kewenangan memberhentikan, hal tersebut harus melalui prosedur yang ketat.

"Nanti kita ikuti penyampaian masyarakat menghendaki seperti apa, yang penting tidak melanggar aturan," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua terlapor yakni M (laki-laki yang menjabat Kepala Dusun III) dan P (perempuan yang menjabat sebagaiKaur Administrasi), diberi kesempatan bicara. Namun, di hadapan forum, keduanya kompak tidak mengakui dugaan tindakan asusila yang dituduhkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: