PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - AL (21) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis jambret HP berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah, Sabtu (19/11) kemarin.
AL (21) yang merupakan warga Jakarta Timur itu ditangkap di wilayah Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy type A03S warna Hitam.
Pelaku berhasil ditangkap usai merampas Handphone milik Safi Arta (15) warga Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas pada hari Selasa (27/9) lalu.
"Saat itu sekira pukul 14.00 WIB korban pulang dari sekolah dengan berjalan kaki menuju ke rumah," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, S.H., S.I.K, Senin (21/11)
Namun saat sampai di gang, korban lalu dikejutkan dengan aksi pelaku.
"Sesampainya di gang sebelah Pondok Pesantren Al Mainah, tiba-tiba korban dikejutkan dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor Vario warna hitam menggunakan hodie atau jaket berwarna oranye dari arah belakang dan langsung mengambil Handphone miliknya yang saat itu hendak dimasukkan ke dalam tas," lanjutnya.
Korbanpun didorong oleh pelaku hingga terjatuh.
"Lalu Safi Arta (korban, red) berteriak meminta tolong dan teriakan korban didengar oleh juru parkir alfamart didekat TKP," lanjutnya.
Akan tetapi jukir tidak dapat berbuat banyak karena pelaku langsung melarikan diri.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah Handphone Samsung Galaxy Type A03S berwarna Hitam senilai Rp. 1.500.000., dan melaporkannya ke Polsek Patikraja," jelasnya.
Dari hasil pengembangan, AL (21) mengakui sudah melakukan aksinya dari bulan Januari tahun 2021, berupa sasaran Handphone dan dengan belasan TKP yang berbeda.
"Saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada ketika menggunakan Handphone di tempat umum agar tidak menjadi korban dari pelaku kejahatan," pungkasnya. (win)