Jambret Hp Warga Binangun Cilacap, Pelaku Asal Ciamis Ditangkap Polisi

Jambret Hp Warga Binangun Cilacap, Pelaku Asal Ciamis Ditangkap Polisi

Tersangka Y saat diamankan di Polsek Binangun, Kamis (15/2/2024).-Guntar Arief untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID  - Jajaran Polsek Binangun Polresta CILACAP mengamankan Y (34), warga Ciamis, Jawa Barat lantaran melakukan tindakan penjambretan terhadap seorang perempuan warga Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten CILACAP.

Diketahui, kasus tersebut terjadi pada Selasa (13/2/2024). Saat itu korban sedang berkendara sendirian, kemudian oleh tersangka sepeda motor korban dipepet oleh tersangka.

"Tersangka berhasil mengambil 1 unit Hp yang disimpan di dasboard sepeda motor. Pada saat itu tersangka berhasil melarikan diri," kata Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arief Setyoko kepada Radarmas, Kamis (15/2/2024).

Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Binangun dan ditindaklanjuti mencari keberadaan tersangka. Kemudian pada Selasa (13/2/2024) sekira pukul 17.00, penyidik Polsek Binangun mendapatkan informasi bahwa Polsek Maos telah mengamankan seorang laki-laki seperti ciri-ciri pelaku.

BACA JUGA:Seorang Satlinmas PAM TPS Pemilu di Desa Bringkeng, Cilacap Meninggal Dunia, Diduga karena Kelelahan

BACA JUGA:Pemkab Cilacap Target Eliminasi TB di Tahun 2030

"Penyidik Polsek Binangun menuju Polsek Maos. Ternyata benar bahwa orang yang diamankan adalah pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Binangun untuk proses lebih lanjut," lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kalau mengacu dengan perbuatan tersangka, ia diancam menggunakan pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkas Kasatreskrim. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: