PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 20 orang kepala desa (kades) harus mengajukan cuti bersama per 16 November 2022.
Pasalnya, mereka tercatat dalam kontestasi Pilkades pada 20 November 2022.
"20 orang kades definitif itu harus cuti usai ditetapkan sebagai calon kades pada 16 November 2012. Dalam regulasi, harus cuti sampai perhelatan Pilkades usai," kata Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadi, Rabu 9 November 2022.
BACA JUGA:Jembatan Penghubung Dua Desa di Kecamatan Bantarsari Cilacap Rusak Parah
Usai pemungutan suara Pilkades hingga dilakukan penetapan kades terpilih, kades incumbent masih cuti.
Prinsipnya sampai ada kades terpilih, kades incumbent masih resmi sebagai kades definitif.
Sementara itu,Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM bersama Ketua DPRD HR Bambang Irawan SH berkunjung dan menemui para Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades).
BACA JUGA:Soal Jembatan Rusak, Pemdes Bulaksari Sudah Upayakan Usulan ke Dinas
Kunjungan perdana pada hari pertama kunjungan atau H-12, Selasa 8 November 2022 sore, di dua kecamatan, Kemangkon dan Bukateja.
Kemudian pada hari kedua, bupati mengunjungi 3 bacakades di wilayah Desa Babakan, Kalimanah.
BACA JUGA:UMK Cilacap Ditentukan Akhir Bulan
"Kami mengajak untuk bersama-sama mengawal agar pelaksanaan Pilkades di desanya masing-masing bisa berjalan sukses, lancar dan yang terpenting adalah aman, damai dan kondusif," ungkap Bupati Tiwi, Rabu 9 November 2022. (amr)