PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID -Perang terhadap angkutan barang yang over dimensi dan over load (ODOL) terus digaungkan Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga.
Meski tak berwenang menilang di lapangan saat ada truk atau angkutan ODOL, namun dinas bisa menunda kendaraan bersangkutan saat akan uji kendaraan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) dinas setempat.
"Dalam sebulan, khusus yang akan uji KIR di dinas hanya ada beberapa yang masih melanggar. Tak sampai 5 unit. Harapannya dengan semakin tegasnya tindakan dan pembinaan terdahap kendaraan ODOL, mereka akan semakin patuh," kata Kabid Lalulintas Dinhub Purbalingga, Kuret Suratno, Kamis 22 September 2022 siang.
BACA JUGA:Puluhan Hektare Sawah di Mujur Cilacap Terendam Banjir
Meski begitu, pihaknya mengakui masih banyaknya truk/angkutan barang yang ODOL berkeliaran di Purbalingga.
Pihaknya tetap memantau sambil mengimbau kepada para pengemudi/pemilik angkutan saat uji KIR di dinas.
"Kalau kami hanya berhak menindak saat uji KIR di unit uji, di jembatan timbang, timbangan portabel dan di terminal angkutan. Ketika truk berada di jalan dan tidak ada kegiatan operasi gabungan, maka yang menindak polisi lalulintas," tegasnya.
BACA JUGA:Soal Mundurnya Ketua RT dan RW di Desa Cilongok, Begini Kata Camat Cilongok
Lebih lanjut dikatakan, upaya Dinhub memerangi truk ODOL tetap konsisten.
Paling tegas ketika di ruang uji ditemukan bagian yang diuji melanggar, akan langsung diperingatkan.
BACA JUGA:Camat Cilongok : Sampai Hari Ini Belum Terima Surat Pengunduran Diri Pengurus BPD
"Saat pemilik kendaraan tetap ngeyel tak mau ubah dimensi standar dan tetap nantinya over muatan, akan kami pending dan tidak dapat lolos uji," ujarnya.