Dengan kata lain kendaraan akan menjadi bodong.
Tujuan dari adanya inseftif tersebut, agar masyarakat kembali meriset ulang registrasi jatuh tempo kepemilikan kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Paska BBM Bersubsidi Naik, Sopir Angkot di Purbalingga Kesulitan Penuhi Setoran
Sehingga, data kepemilikan kendaraan bermotor bisa kembali tervalidasi dan tidak disebut bodong. (tya)