Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Purbalingga Berlaku Mulai Hari Ini

Rabu 07-09-2022,07:47 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Ali Ibrahim

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemilik kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan bakal mendapatkan keringanan dari UP3AD/Samsat Purbalingga.

Hal itu, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Rabu, 7 September 2022 hingga 22 November 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan melalui Kasat Lantas Polres Purbalingga.

BACA JUGA:Ditinggal Salat Isya, Kasur dan Dipan Milik Warga Maos Lor Terbakar

AKP Mia Novrila Savitry kepada Radarmas, Rabu, 7 September 2022.

"Pembebasan Denda dan Pokok Pajak Kendaraa Tahun Kelima serta Pembebasan biaya BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi. Resmi diberlakukan dimulai  7 September 2022 hingga 22 November 2022," kata Kasat Lantas perempuan kedua di Purbalingga ini.

Menurutnya, hal itu didasari dengan ditandatanganinya surat pengajuan pemutihan untuk Provinsi Jawa Tengah oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

BACA JUGA:Bupati Husein Soal Pasar Buntu: Tidak Usah Saling Gontok-Gontokkan

Dengan hal ini, maka pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, bebas denda dan pokok piutang tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima.

Selain itu, Pemprov Jateng juga membebaskan BBNKB II atau biaya mutasi balik nama baik kendaraan berpelat Jawa Tengah maupun berpelat luar Jawa Tengah.

Masyarakat dihimbau segera membayar pajak kendaraan bermotornya.

BACA JUGA:Sertifikat Pemkab Baru Diketahui Tahun Lalu, Kades Pageralang: Ada Praduga Sertifikat Milik Pemkab Tidak Sah

Terutama, bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.

Hal itu dikarenakan tahun depan akan diterapkan Pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi.

Kategori :