PURWOKERTO - Selain menertibkan knalpot bronk, Satlantas Polresta Banyumas juga menertibkan balap liar. Satlantas Polresta Banyumas juga telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat aksi balap liar tersebut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Lantas, Kompol Bobby menjelaskan pihaknya mendapati informasi dari masyarakat, terkait aksi balap liar yang kerap terjadi di sejumlah jalanan Kabupaten Banyumas pada malam hari.
Salah satu tempat yang diindikasi sering digunakan sebagai ajang balap liar yaitu di Jalan Soeparjo Rustam Sokaraja. Namun, saat hendak diperiksa, beberapa pemuda tiba-tiba melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
BACA JUGA:Bikin Bising, 150 Motor Berknalpot Brong Kena Razia Malam Minggu di Alun-Alun Purwokerto
"Dua orang yang kami amankan. Keduanya ketika hendak kami periksa melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran sejauh kurang lebih satu kilo meter," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut keduanya dikenakan Pasal 311 UU LLAJ yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, diancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda Rp 3 juta. (mhd)
Capt - Satlantas polresta Banyumas for Radarmas - Penindakan knalpot bronk di alun-alun Purwokerto, Sabtu (3/9) malam.