LEGA DAN PLONG: Stella memeluk ibunya, Eni, seusai divonis bebas dalam sidang di PN Surabaya, awal pekan ini.
Ingin Open PO Lagi Kejar Ketertinggalan
Stella Monica Hendrawan divonis bebas oleh majelis hakim setelah dinyatakan tidak terbukti menghina dan mencemarkan nama baik klinik kecantikan karena mengunggah Instagram story tentang jerawatnya. Kini dia akan menata hidup setelah lebih dari setahun disibukkan dengan proses hukum.
LUGAS WICAKSONO, Surabaya
STELLA Monica Hendrawan berencana memulai kehidupan barunya seusai divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik klinik kecantikan L’Viors. Perempuan 26 tahun itu akan memulai lagi usahanya yang sempat tertunda karena kesibukannya menghadapi proses hukum.
"Mau balik kerja lagi. Open PO (preorder) hamper kue Natal. Kemarin saya tidak berani open PO dulu karena khawatir kalau putusan hakim saya dinyatakan bersalah. Puji Tuhan setelah tahu bebas, saya bisa kejar ketertinggalan," ujar Stella.
Selain itu, dia akan melamar kerja sebagai pegawai hotel. Rencana tersebut tidak bisa dilakukannya saat masih berstatus tersangka hingga terdakwa karena tidak ada perusahaan yang berani menerimanya sebagai pegawai.
"Selama ini saya mau bekerja di hotel tidak bisa karena harus dimintai SKCK (surat keterangan catatan kepolisian). Orang akan menolak lamaran saya langsung karena kalau tersangka, anggapannya sudah kriminal," katanya.
Kasus hukum itu juga memberikan banyak dampak buruk bagi perempuan yang baru lulus kuliah tersebut. Dia ketakutan dengan mobil putih karena dulu pernah dijemput polisi dengan mobil itu.
Setiap lewat Jalan Ahmad Yani depan Mapolda Jatim, dia juga gemetaran dan keluar keringat dingin. Teman-temannya mulai menjauhinya dan keluarganya dikucilkan hingga mendapat cibiran dari orang lain.
"Adik saya sampai diputusin pacarnya karena saya tersangkut kasus hukum ini," ucapnya.
Stella sempat merasa depresi dan ingin bunuh diri saja. Dia selama ini minder untuk bergaul dengan orang lain. Dia merasa tidak layak bergaul dengan teman-temannya.
"Merasa aku ini kriminal. Orang jahat yang mencemarkan nama baik klinik. Teman-teman tidak mau jalan sama aku karena statusku terdakwa," tuturnya.
Meski begitu, banyak orang terdekatnya yang masih mendukungnya. Termasuk orang tuanya. Mereka selalu menguatkannya agar bisa sabar dan berlapang dada dengan kasusnya.
"Orang tua juga mengajarkan agar saya tidak ada dendam," katanya.
Stella juga berharap kasus itu dapat memberikan pelajaran kepada semua pihak. Bukan hanya dirinya, melainkan juga pihak klinik yang sudah melaporkannya ke polisi.
Pihak klinik, menurut dia, harus memulihkan harkat dan martabatnya. Bagaimanapun, dia juga konsumen yang pernah menggunakan jasa mereka.
"Yang aku mau cuma satu, mereka minta maaf ke aku. Saya berharap tidak ada konsumen lain yang speak up tentang pengalaman buruknya menggunakan produk atau jasa, tapi malah dilaporkan melanggar UU ITE," ujarnya.
https://radarbanyumas.co.id/maria-vania-ogah-endorse-skincare-abal-abal/
Kini Stella sudah trauma dengan kasusnya. Dia lebih berhati-hati untuk mengunggah konten apa pun di media sosial. Sejak terjerat kasus tersebut, dia tidak pernah lagi mengunggah konten tentang keluhan atau kritikan. Takut nanti terbelit kasus lagi.
Stella juga pernah mengingatkan temannya yang mengkritik klinik kecantikan lain dan restoran agar tidak bernasib sama dengan dirinya.
"Sekarang aku posting apa-apa berpikir dua kali. Apa konten ini perlu aku posting atau tidak. Kalau di-posting, caption-nya apa supaya tidak menyakiti beberapa pihak," jelasnya.
Majelis hakim yang diketuai Imam Supriyadi membebaskan Stella dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Stella dianggap tidak terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Unggahan tentang keluhan di Instagram story tentang jerawatnya yang parah setelah menjalani perawatan di klinik L’Viors dianggap majelis hakim bukan penghinaan dan pencemaran nama baik. (jpc)