Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Mahasiswa Rudapaksa Korban

Rabu 06-07-2022,18:51 WIB

NEKAT: Pandu Qori Agiel digelandang polisi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Umbulharjo, Jogja, (4/7). (SITI FATIMAH/RADAR JOGJA) RADARBANYUMAS, JOGJAKARTA – Pandu Qori Agiel (23) mahasiswa asal Bantul, diringkus jajaran Polsek Umbulharjo, setelah melakukan pemerkosaan terhadap gadis berinisial NSS (26). Pandu kini dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro membeber kronologi kejadian peristiwa ini. Berawal dari Pandu yang menaruh hati pada korban. Keduanya saling kenal lantaran berada dalam satu organisasi karang taruna. Hingga pada Sabtu (25/6), tersangka mengajak korban berjalan-jalan dan berbelanja. Kemudian Pandu mengajak korban ke kostel miliknya di Pandeyan, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja. Ia beralasan ingin menemui omnya di kostel itu. “Saat sampai di kostel, pelaku menyeret korban masuk ke kamar mandi,” sebut Setyo dalam konferensi pers yang digelar Senin (4/7). https://radarbanyumas.co.id/waduh-kakek-65-tahun-tiduri-5-mahasiwi-tipu-daya-soal-skripsi/ Setyo melanjutkan, pelaku yang berstatus mahasiswa ini lantas menyekap korban selama tiga jam. Pandu kemudian menyatakan keinginannya, tapi ditolak oleh korban.

NEKAT: Pandu Qori Agiel digelandang polisi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Umbulharjo, Jogja, (4/7). (SITI FATIMAH/RADAR JOGJA) Pandu yang naik pitam, sempat mengancam korban dengan menodongkan sebilah pisau dapur. Dia juga memukulkan pisau itu ke kepala korban. Korban sempat melakukan perlawanan hingga tangan dan kakinya diikat oleh Pandu dapat terlepas. Dalam kesempatan itu, korban sempat menghubungi salah satu temannya untuk meminta pertolongan. “Tersangka kemudian mencekik korban sampai lemas, kemudian melakukan tindakan pemerkosaan,” jelasnya. Sekitar pukul 18.30, teman korban datang ke kostel Pandu. Dibantu dengan penjaga kostel, pintu kostel Pandu berhasil didobrak. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. “Penjaga kostel kemudian menghubungi Polsek Umbulharjo untuk menangkap pelaku,” ungkap Setyo. Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menambahkan, Pandu memiliki perasaan terhadap korban. Keduanya juga sudah saling mengenal lama.

NEKAT: Pandu Qori Agiel digelandang polisi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Umbulharjo, Jogja, (4/7). (SITI FATIMAH/RADAR JOGJA) Tapi, perasaan Pandu tidak terbalas. “Korban diajak menikah sama tersangka. Tapi korban menolak,” lontarnya. Hal itu yang diduga jadi motif pelaku melancarkan tindakan bejatnya. Pandu berpikir, dengan melakukan pemerkosaan, dia dapat menikahi korban. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. Sebagai barang bukti, polisi turut menyita satu set pakaian korban, satu set pakaian pelaku, satu pisau dapur, satu ikat pinggang, dan satu rantai. Selain itu juga satu unit mobil Suzuki Escudo Nopol AB 1757 ES. (fat/laz)

Tags :
Kategori :

Terkait