Kejari Purbalingga Tahan Mantan Staf Dindik

Selasa 06-12-2016,12:01 WIB

- Tersangka Kasus Rehabnas 2012 - Tersangka Minta Persentase PURBALINGGA - Berkas perkara kasus dugaan penyimpangan program dana rehab nasional (Rehabnas) tahun 2012, akhirnya dilimpahkan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga ke jaksa penuntut umum. Proses pelimpahan sekaligus penahanan satu tersangka atas nama Sumarno, mantan staf Dindik Bidang Dikdas pada Senin (5/12). Tersangka yang saat ini menjadi staf di Dinbudparpora, untuk sementara dititipkan di Rutan Purbalingga sambil menunggu jadwal sidang. Rencananya pekan ini, kejaksaan akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang. Kajari Purbalingga Tongging Banjar Nahor melalui Kasi Pidana Khusus Yanuar Adi Nugroho menjelaskan, tersangka diduga sebagai pengkoordinir dan mengumpulkan uang persentase dari sekolah penerima program Rehabnas. Besarannya antara 2 persen hingga 5 persen. "Tersangka memenuhi panggilan kejaksaan sekitar pukul 10.00, kemudian diperiksa jaksa penyidik dan dokter Puskesmas Purbalingga," tuturnya. Yanuar menambahkan, dalam pemeriksaan juga diidentifikasi barang bukti antara lain pengajuan proposal dari sekolah yang menerima rehabnas dan SK Dirjen Dikdas. Dalam berkas perkara, tersangka dijerat dengan dakwaan primer ke-1 pasal 2 subsider pasal 3 atau ke-2 pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kuasa Hukum Tersangka, Pangkat Sugiharto mengatakan, kliennya tidak seperti yang didakwakan oleh kejaksaan. Yaitu tidak mengkoordinir dan menerima uang dari sekolah penerima program rehabnas. "Semua tahapan akan kami ikuti. Kami sudah siapkan materi untuk persidangan dan kami yakin klien saya tidak bersalah," tegasnya. Data yang dihimpun Radarmas, penanganan kasus rehabnas sudah dilakukan sejak tahun lalu. Kasus dugaan penyimpangan rehabnas tahun 2012, sasaran penerima yaitu 68 SD. Modusnya diduga dengan cara meminta persentase 2 persen hingga 5 persen dari kepala sekolah usai dana turun. Ada yang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dindik maupun langsung diberikan kepada tersangka. Sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat menyebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp 582 juta. (amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait