PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah masih menjadi salah satu objek perkara tindak pidana korupsi, yang dominan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purbalingga, Ahmad Dice Novenra, saat Sarasehan Penegakan Integritas bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
"Dari sisi penegakan hukum, pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu objek perkara tindak pidana korupsi yang cukup dominan," ungkapnya.
Pria asal Lampung ini mengingatkan agar seluruh pejabat pengadaan tidak sekadar memahami aturan secara administratif. Namun, juga memahami risiko hukum yang bisa timbul dari setiap keputusan yang diambil.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Tahun 2020-2021, Kejari Purbalingga Tetapkan Dua Tersangka Baru
Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti mengungkapkan hal yang sama. Dia mengungkapkan, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang sangat rawan terhadap praktek penyimpangan, jika tidak dikelola dengan penuh kehati-hatian.
"Sehingga penguatan integritas aparatur, khususnya para PPK, sangat penting. Sebab, mereka merupakan garda terdepan dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.
Sekda mengingatkan, transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan publik, terhadap pelaksanaan pengadaan di daerah.
“Integritas bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga komitmen moral untuk menolak segala bentuk penyimpangan. PPK harus berani mengatakan tidak pada praktik yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
BACA JUGA:Cegah dan Berantas Korupsi, ASN BPBD Purbalingga Teken Pakta Integritas
Hal serupa diungkapkan oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga, Setyan Rizky Akbar. "Kepolisian siap bersinergi dalam upaya pencegahan melalui langkah preemtif dan preventif. Sekaligus melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum," ungkapnya.
Sementara itu, Muhammad Arief Setiawan, Pranata Komputer Ahli Pertama dari Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP menjelaskan, E-Purchasing versi 6 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan sistem pengadaan yang lebih transparan, cepat, dan aman.
Melalui platform terbaru ini, proses pemilihan penyedia, pencatatan transaksi, hingga pelacakan pengadaan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
“Katalog Elektronik V.6 dirancang untuk meminimalkan celah kecurangan karena seluruh transaksi terekam secara digital dan dapat diawasi bersama. Ini adalah langkah konkret untuk membangun ekosistem pengadaan yang bersih,” jelasnya.
BACA JUGA:Kepala SMK Penerbangan Perwiratama Dituntut 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOSDA