Kepala SMK Penerbangan Perwiratama Dituntut 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOSDA
Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.-Kejari Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masih ingat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di SMK Penerbangan Perwiratama tahun 2019–2023 dengan terdakwa Kepala Sekolah Imam Suwitno? Kasus yang menyeret nama sang kepala sekolah itu kini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sidang yang digelar pada Selasa (30/9/2025) sore itu dihadiri langsung oleh JPU. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan agenda persidangan.
"Agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum," katanya kepada Radarmas.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Imam Suwitno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum. Atas dasar itu, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidiair 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK Penerbangan Perwiratama
Tak berhenti di situ, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp231.875.628
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka kewajiban uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. "Serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," lanjutnya.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Mereka meminta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan materi pembelaan.
"Majelis hakim menunda persidangan pada hari Selasa, 7 Oktober 2025 dengan agenda pledoi dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa," ujar Kasi Intel Kejari Purbalingga. (tya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


