Petani Tuntut HGU Dicabut

Senin 01-10-2018,16:25 WIB

TUMPENG : Petani yang tergabung dalam Stan Ampera saat hendak mengarak tumpeng sebanyak 19 buah memperingati HUT Stan Ampera dan Hari Tani. ALI IBRAHIM AJIBARANG-Para petani yang tergabung dalam Serikat Tani Amanat Penderitaan Rakyat (Stan Ampera) Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang, menuntut agar Hak Guna Usaha (HGU) dicabut. Tuntutan itu diungkapkan dalam peringatan Ulang Tahun Ke-19 Stan Ampera dan Hari Tani ke 58 di Lapangan Darmakradenan, beberapa waktu lalu. Kegiatan ini diikuti sekitar 100 petani. Koordinator Stan Ampera Banyumas, H Katur Setiabudi dalam orasinya mendesak agar pencabutan HGU segera dilaksanakan meski masih ada perjanjian sampai beberapa tahun mendatang. Menurut Katur, lahan pertanian yang sekarang digarap oleh PT RSA sudah tidak bisa dimanfaatkan dengan baik dan itu menjadi pemicu utama petani menggarap lahan yang tersisa. "Ketika HGU lepas dan didistribusikan kepada petani maka kami akan memanfaatkan sebaik-baiknya setiap jengkal tanah yang ada untuk kesejahteraan kami. Ini malah hanya ditanami singkong," jelas Katur. Dia mengatakan, petani tidak akan pernah bosan untuk menuntut hak pengelolaan tanah. Hal ini karena petani benar-benar dihadapkan pada kondisi yang tidak menguntungkan terkait minimnya lahan mereka di Darmakradenan. Menurut dia, saat ini dari 10 ribu penduduk di Darmakradenan hanya seluas 210 Hektar yang sah menjadi hak penduduk yang saat ini masih dikelola oleh PT RSA. Dia menegaskan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencabutan hak atas tanah, proses harus didukung dengan adanya rekomendasi dari pemerintah daerah yakni DPRD dan bupati. Menurutnya, konflik di Darmakradenan yang sudah terjadi dalam kurun waktu 10 tahun lebih ini tidak ada niatan untuk secepatnya diselesaikan baik oleh bupati maupun dewan. Ketua Paguyuban Petani Banyumas, Slamet, menyatakan dukungan atas perjuangan yang disuarakan para petani Desa Darmakradenan dan Stan Ampera yang menuntut hak kepemilikan tanah dikembalikan yang selama ini masih dikuasai PT Rumpun Sari Antan. "Sejak tahun 2000 dibentuk STAN Ampera hingga sekarang masih terus berjuang menuntut hak tanah yang masih dikelola perusahaan untuk dikembalikan ke masyarakat. Saya yakin kedepannya akan berhasil dengan cara duduk bersama dengan pemerintah. Dirembukg apa saja yang sulit bisa dibicarakan bersama-sama," jelasnya. Pada akhir kegiatan ada pembacaan petisi dan Puisi oleh anggota Stan Ampera terhadap perjuangan kaum petani untuk mendapatkan kesejahteraan melalui penggarapan dan hak tanah. Kemudian dilanjutkan hiburan kuda kepang serta mengarak 19 tumpeng. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait