PEMUSNAHAN : Ribuan barbuk saat dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Banyumas, Kamis (30/8).ISTIMEWA
BANYUMAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas memusnahkan ribuan barang bukti (barbuk) yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Banyumas, Kamis (30/8). Yang dimusnahkan Barbuk perkara narkotika dan psikotropika Januari hingga Juli 2018.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu, serbuk kristal, tembakau gorila dan berbagai merk obat serta jamu. Selain narkotika dan psikotropika, pemusnahan barbuk meliputi bong atau seperangkat alat penghisap sabu-sabu. Juga spet atau alat suntik bekas pemakaian dan urine terdakwa maupun saksi.
"Semua barang bukti setelah dilindas kemudian di bakar. Karena ada obat-obatan dan psikotropika yang tidak hancur saat di lindas," jelas Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Banyumas, Antonius, di ruang kerjanya.
Pengawasan terhadap peredaran obat keras masih sulit dilakukan. Sebab, orang relatif mudah untuk mendapatkannya. Padahal pembelian obat keras harus dengan resep dokter.
Antonius menambahkan, pelaku penyalahgunaan obat keras lebih banyak dari kalangan muda. Harga obat keras lebih terjangkau ketimbang jenis psikotropika dan narkotika.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Camat Banyumas, Pengadilan Negeri Banyumas dan Puskesmas serta Forkopimda. (fij)