Satpol Pasang Spanduk Larangan di Area Kolam Retensi Begini Isinya

Senin 16-06-2025,19:57 WIB
Reporter : Juni R
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID  - Satpol PP Kabupaten Banyumas memasang, spanduk larangan di Kolam Retensi. Spanduk larangan tersebut, berisikan larangan untuk memasuki dan menempati, berdagang, memarkir kendaraan, menempel reklame, atau tulisan serta memanfaatkan dalam bentuk apapun pada area Kolam Retensi Jalan Bung Karno kecuali atas persetujuan Pemkab Banyumas. 

"Kita pasang larangan, karena belum dibuka untuk publik," kata Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Banyumas Didit Hermawan. 

Ia menuturkan, larangan tersebut juga menjadi salah satu langkah preventif agar area kolam retensi tidak disalahgunakan. 

"Seperti untuk menyimpang barang. Dari segi keamanan, jika terjadi musibah seperti orang tenggelam maka mesti ada upaya preventif yaitu ditutup sementara," ucapnya. 

BACA JUGA:Kolam Retensi Diproyeksi Bisa Hasilkan Laba Rp 977 Juta per Tahun

Pemasangan spanduk tersebut ia sampaikan, sudah dipasang mulai 10 Juni 2025. Soal sampai kapan spanduk tersebut dipasang ia menjelaskan, sampai dengan nanti kolam retensi  bisa dibuka untuk umum. 

"Belum dibuka, sementara ditutup, sampai ada ketentuan lebih lanjut," paparnya. 

Lanjut, selain memasang spanduk larangan pihaknya juga akan melakukan patroli rutin. Ini dilakukan agar spanduk larangan tersebut bisa efektif. 

"Satpol melakukan patroli berkala untuk memantau kondusifitas di Kolam Retensi Purwokerto," pungkasnya. (res)

Kategori :