Komitmen Negara Sejahterakan Guru Honorer
Miftahul Ghufron, S.Pd.I (Guru MI Muhammadiyah Palumbungan, Bobotsari)--
Oleh: Miftahul Ghufron, S.Pd.I
Guru MI Muhammadiyah Palumbungan, Bobotsari
Program kesejahteraan guru honorer merupakan manifestasi nyata komitmen negara dalam memperkuat kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme pendidik. Dalam perspektif sosiologi pendidikan, guru bukan sekadar pengajar di ruang kelas, melainkan agen sosial yang membentuk nilai, mentransmisikan budaya, serta menumbuhkan kapasitas intelektual dan moral generasi bangsa. Standar sosial guru sebagai figur bermartabat memiliki implikasi langsung terhadap persepsi masyarakat terhadap pendidikan; semakin tinggi penghargaan terhadap guru, semakin kuat legitimasi institusi pendidikan dalam struktur sosial.
Posisi guru jauh melampaui tugas mengajar. Guru adalah pendidik yang membentuk karakter, menanamkan norma sosial, serta mengembangkan daya pikir kritis peserta didik. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru merupakan tenaga profesional dengan peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-undang tersebut menegaskan hak guru atas penghasilan yang layak, jaminan sosial, serta perlindungan hukum sesuai dengan martabat profesinya. Dengan demikian, martabat guru tidak hanya berdimensi individual, tetapi juga struktural, menopang legitimasi pendidikan dalam tatanan masyarakat.
Regulasi tentang Guru dan Kesejahteraan
UU Guru dan Dosen (UU 14/2005)
Regulasi ini menetapkan kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi, hak dan kewajiban guru, sekaligus pengakuan atas profesionalismenya. Guru berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial sebagai konsekuensi dari status profesional tersebut.
Permendikdasmen dan regulasi turunan
Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah menerbitkan aturan teknis terkait tunjangan profesi, insentif bagi guru non-ASN, serta perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Regulasi ini menjadi landasan normatif sekaligus instrumen birokratis dalam pelaksanaan program kesejahteraan guru honorer secara lebih sistematis, transparan, dan akuntabel.
Tugas Pokok dan Fungsi Guru
Fungsi pedagogis
Mengajar, menilai, membimbing, dan mengevaluasi peserta didik agar mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.
Fungsi sosial-budaya
Mentransfer nilai moral, norma sosial, etika publik, serta budaya akademik yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat.
Fungsi profesional
Mengembangkan kompetensi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), sertifikasi, dan pembelajaran sepanjang hayat. Seleksi PPG yang dibuka pemerintah menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas sekaligus pengakuan profesional guru.
Reformasi Kesejahteraan Guru Honorer
Sebagai bagian dari reformasi pendidikan, pemerintah melalui Kemendikdasmen melakukan sejumlah terobosan signifikan:
a. Kenaikan Insentif Guru Non-ASN
Mulai 2026, insentif guru non-ASN meningkat dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan. Skema transfer langsung ke rekening guru dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan mengurangi potensi distorsi birokrasi.
b. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik menerima tunjangan profesi sekitar Rp2.000.000 per bulan, dengan sistem penyaluran yang lebih tepat waktu dan berkeadilan.
c. Tunjangan Khusus Wilayah 3T
Guru honorer yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar memperoleh tunjangan khusus yang setara dengan TPG sebagai bentuk afirmasi dan strategi pemerataan kualitas pendidikan nasional.
d. Beasiswa dan Dukungan Pendidikan Lanjutan
Pemerintah menyediakan beasiswa bagi guru honorer untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi profesional, sehingga mobilitas vertikal dalam struktur profesi menjadi lebih terbuka.
Dampak Positif Kebijakan Kesejahteraan
1. Dampak terhadap Proses (Input & Teaching)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
