Pertanyakan Usia Pensiun, Ratusan Perangkat Desa Gelar Aksi

Rabu 12-02-2025,15:25 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Bayu Indra Kusuma

"Pada Pasal 9 ayat (2) Perda Nomor 7 tahun 1982 Pasal 9 ayat (2) menyatakan : Pamong desa yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah mencapai usia 65 tahun diberi kesempatan bekerja terus selama 2 (dua) tahun lagi," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, mendasarkan amanah dari Permendagri 67 tahun 2017, semestinya ke 133 orang perangkat Desa tersebut mempunyai hak menjalankan tugasnya sampai dengan batas usia 65 tahun. Namun kenyataannya hingga saat ini Pemda Purbalingga belum membuat kebijakan untuk melaksanakan kewajibannya menjalankan perintah Permendagri 67 tahun 2017 Pasal 12.

Kategori :