Pertanyakan Usia Pensiun, Ratusan Perangkat Desa Gelar Aksi

Rabu 12-02-2025,15:25 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purbalingga, menggelar aksi damai, Selasa 12 Februari 2025 di salah satu rest area di Kecamatan Mrebet.

Para perangkat desa ini menuntut dan mempertanyakan masa pensiun mereka. Karena ada sejumlah regulasi yang membuat masa pensiun mereka menjadi polemik. 

Ketua PPDI Kabupaten Purbalingga Wasis Wangsa Wijaya saat aksi itu mengatakan, ada ratusan perangkat desa yang akhirnya pensiun pada usia 60 tahun.

Padahal mereka sesuai dengan undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 masa pensiun mereka 65 tahun. Namun Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten Purbalingga, belum memfasilitasi regulasi yang menyatakan masa pensiun 65 tahun.

BACA JUGA:Pemkab Purbalingga: Isu Perangkat Desa Jadi ASN P3K Tidak Benar

BACA JUGA:Oknum Perangkat Desa Bumireja Cilacap Terlibat Kasus Perselingkuhan, Warga Menuntut untuk Mundur

"Saat ini masih ada 133 orang perangkat desa yang juga diangkat mendasari dengan undang-undang Nomor 5 Tahun 1979. Sehingga ini harus diperjuangkan sampai optimal dan difasilitasi juga oleh Pemda agar masa pensiun tetap mendasarkan pada tahun pengangkatan," tegasnya.

Sakhuri, Perangkat desa lainnya mengungkapkan, dirinya mewakili ratusan perangkat desa lainnya baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. "Karena kami telah di-SK-kan pengangkatan oleh Pemda Purbalingga sesuai peraturan daerah Nomor 7 Tahun 1982. Dengan masa pensiun 65 tahun," ungkapnya. 

"Sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada pasal 12 ayat 1 berbunyi, perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya peraturan menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatan," rincinya.

Dirinya dan rekan perangkat desa juga berencana akan menggeruduk dengan perangkat desa se Indonesia ke Kemendagri. Saat aksi, sejumlah perangkat juga sempat terpancing emosi dengan melepas seragam mereka.

BACA JUGA:Mediasi Masalah Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel oleh Dua Perangkat Desa Binangun Berlangsung Alot

BACA JUGA:Perangkat Desa Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Tempat Ibadah, Korban Hamil Empat Bulan

PPDI juga berjuang melalui lawyer Endang Yulianti DR Endang Yulianti SH MH. Endang menjelaskan, bahwa perjuangan perangkat desa melalui PPDI Kabupaten Purbalingga ini telah dimulai sejak tahun 2023 lalu.

Yaitu memperjuangkan hak para perangkat desa untuk tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan surat keputusan pengangkatannya. Hak ini diberikan oleh Negara melalui terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  67 Tahun 2017 Tetang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa tanggal : 2 Agustus 2017, pada Pasal 12 yang pada pokoknya memberikan hak kepada perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya permendagri ini tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan Surat keputusan pengangkatannya.

Endang menambahkan, kami para perngkat desa yang terdampak atas terbitnya Permendagri tersebut,  sampai saat ini terdapat 133 orang perangkat desa yang pengangkatannya mendasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor : 7 Tahun 1982 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Urusan, Kepala Dusun, Pembantu Kepala Urusan Dan Pembantu Kepala Dusun.

Kategori :