Banner v.2
Banner v.1

Gelapkan Silpa APBDes dan Pajak, Kaur Keuangan Desa Campakoah Ditahan di Rutan Kelas II B Purbalingga

Gelapkan Silpa APBDes dan Pajak, Kaur Keuangan Desa Campakoah Ditahan di Rutan Kelas II B Purbalingga

Pelimpahan berkas dan tersangka kasus korupsi APBDes Desa Campakoah kepada Kejari Purbalingga, Kamis, 4 Desember 2025 lalu.-SATRESKRIM POLRES PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Diam-diam Satreskrim Polres Purbalingga tengah menangani kasus dugaan korusp dana APBDes Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Kasus ini diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 235.561.151.

Kastreskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto mengatakan, kasus ini sudah ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga, selama satu tahu terakhir.

"Kasus dugaan korupsi dana desa dan pajak ini, dilakukan oleh oknum perangkat Desa Campakoah bernama Lanto, usia 44 tahun. Tersangka menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Campakoah," katanya kepada Radarmas, Rabu, 10 Desember 2025.

Dia menambahkan, setelah satu tahun ditangani Satreskrim Polres Purbalingga, berkas dan tersangka kasus korupsi tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Kamis, 4 Desember 2025 lalu. 

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Dua Tersangka Perampokan BPRS Buana Mitra Perwira Dilimpahkan Kepada Kejari

"Tersangka ditahan di Rutan Kelas II Purbalingga sejak Kamis, 4 Desember 2025 lalu," tambahnya. Dia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah tidak mengembalikan Silpa APBDes. Serta, menggelapkan uang pajak yang dilakukan pada tahun 2020 dan tahun 2022.

"Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Purbalingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 235.561.151," jelasnya. 

Dia mengungkapkan, tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Kasus Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Tahun 2020-2021, Kejari Purbalingga Tetapkan Dua Tersangka Baru

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardana dikonforimasi terpisah mengamini pelimpahan berkas dan tersangka kasus tersebut.

Saat ini pihaknya tengah melakukan penanganan kasus tersebut. Jaksa dari Pidsus (Pidana Khusus) tengah membuat berkas dakwaan untuk bisa diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Purbalingga Kelas IIB Purbalingga selama 20 hari sejak tanggal 04 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025," ujarnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: