2.440 Sertifikat Elektronik Terbit, Lebih dari 540.556 Transaksi TTE Dilakukan di Purbalingga
Kegiatan sosialisasi Sertifikat Elektronik dan TTE digelar pada Selasa, 9 Desember 2025 -Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Hingga November 2025, capaian pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE), di Kabupaten Purbalingga menunjukkan perkembangan signifikan.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga terdapat 1.505 pengguna baru dan 2.540 akun terverifikasi.
"Selain itu, tercatat 2.440 sertifikat elektronik terbit dan lebih dari 540.556 transaksi TTE dilakukan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga, R Budi Setiawan, saat kegiatan sosialisasi Sertifikat Elektronik dan TTE, Selasa, 9 Desember 2025.
Dia menjelaskan, Pemkab Purbalingga terus mendorong percepatan transformasi digital melalui penerapan Sertifikat Elektronik dan TTE.
BACA JUGA:Dinkominfo Purbalingga Minta OPD Perkuat dan Perbaharui Data Spasial Daerah
"Langkah ini diwujudkan dengan mengintegrasikan delapan aplikasi layanan publik agar lebih efisien dan aman," jelasnya.
Dia menegaskan pentingnya penerapan TTE dalam tata kelola pemerintahan modern. "TTE bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga menjamin keabsahan dan keamanan dokumen digital," tegasnya.
Diketahui, sejak 24 Agustus 2022, Pemkab Purbalingga telah menjalin kerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara.
"Kerja sama ini berlaku hingga 24 Agustus 2026 dan menjadi dasar pemanfaatan TTE di lingkungan pemerintah daerah," katanya
BACA JUGA:Petani Majasari Susun e-RDKK Pupuk Subsidi
Dijelaskan,delapan aplikasi yang telah terintegrasi dengan TTE. Yakni, meliputi SIPETARUNG, SEPAKAT, PESONA, SID Desa Kedungjati, SID Desa Kalikajar, SID timbang.purbalingga.desa.id, E-Kinerja, dan SIM-RS.
"Integrasi ini memperkuat layanan publik berbasis digital di berbagai sektor," jelasnya.
Selain delapan aplikasi tersebut, saat ini sedang dilakukan uji penerapan modul untuk aplikasi E-SAKIP milik Bagian Organisasi Setda.
"Integrasi ini diharapkan semakin meningkatkan validitas dokumen kinerja perangkat daerah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


