Apalagi diketahui semua kegiatan yang dipermasalahkan sudah memiliki STTP semua dari Polres Purbalingga.
BACA JUGA:Bawaslu Hentikan Proses Saling Lapor Pembatalan Kampanye di Bancar
BACA JUGA:Ratusan Orang Datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Laporkan Pencatutan Logo PDIP
Sesuai regulasi PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 34, kegiatan kampanye hanya diwajibkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepolisian.
Sehingga, ketika surat pemberitahuan sudah masuk ke Kepolisian. Maka, kegiatan kampanye bisa dilaksanakan.
Setelah melaksanakan, audensi kemudian mereka membubarkan diri. Mereka datang sekira pukul 11.30 WIB, kemudian mereka membubarkan diri sekira pukul 13.30 WIB.