PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Perwakilan lintas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Purbalingga, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purbalingga, kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Rabu, 20 November 2024 siang.
Mereka kembali mempertanyakan adanya kegiatan kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon, yang diduga melanggar aturan.
Icus, salah satu perwakilan Aliansi Masyarakat Purbalingga mengatakan, pihaknya mempertanyakan langkah Bawaslu Kabupaten Purbalingga, terhadap kegiatan kampanye, yang diduga melanggar aturan.
Sebab, diketahui kegiatan kampanye dalam bentuk lain tersebut, belum memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
BACA JUGA:Ratusan Orang Datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Informasikan Dugaan Pelanggaran Kampanye
BACA JUGA:Jelang Kampanye Terbuka, Bawaslu Purbalingga Ingatkan untuk Patuhi Regulasi dan Kesepakatan Bersama
Diketahui STTP kegiatan kampanye tersebut, masih dalam proses di Kepolisian.
"Menurut kami kegiatan baru bisa dilaksanakan ketika sudah dilengkapi STTP. Jika tidak, maka seharusnya tidak dilaksanakan," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, pihaknya sudah menjalankan tupoksi terkait kegiatan kampanye yang dipermasalahkan oleh Aliansi Masyarakat Purbalingga.
Pihaknya sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pengawasan serta pencegahan pelanggaran kampanye.
BACA JUGA:Bawaslu Purbalingga Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Karanganyar
BACA JUGA:Pertanyakan Rival Politik yang Datangi Sekolah, Tim Hukum Tiwi-Hendra Kembali Datangi Bawaslu
Namun, terkait kegiatan yang dipermasalahkan pihaknya tidak bisa menunda atau membubarkan kegiatan tersebut.
Sebab, kegiatan yang dilaksanakan oleh pasangan calon tersebut sudah mengajukan pemberitahuan kepada Polres Purbalingga.
Sesuai dengan kesepakatan dan regulasi, diketahui meski STTP masih dalam proses, kegiatan kampanye tetap bisa dilaksanakan.